Menurut anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan, Nazaruddin adalah anggota Komisi III yang membidangi hukum. Sementara proyek tersebut ditangani Kemenpora yang bermitra dengan Komisi X DPR.
Bila dilihat dari kemitraan, memang Nazaruddin tidak berhubungan dengan Kemenpora. Namun, hakim menilai Nazaruddin berkaitan dengan Menpora Andi Mallarangeng karena sama-sama dari PD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan saat pembacaan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/4/2012).
Untuk itu, kehadiran Nazaruddin dalam rapat di Kemenpora bersama Angelina Sondakh, Ketua Komisi X Mahyudin dan Mindo Rosalina Manulang serta Wafid Muharam jadi berkaitan.
"Selanjutnya terdakwa mengatakan segala sesuatu yang terkait dengan Komisi X berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang, lalu dari keterangan Andi Mallarangeng nanti teknisnya Wafid Muharam yang mengurusinya," tambah hakim.
Andi yang pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya telah membantah terlibat dalam kasus ini. Dia juga menolak dikaitkan dalam pembahasan proyek wisma atlet.
Sementara Nazaruddin saat ditemui usai persidangan mempertanyakan soal putusan hakim yang tidak menjerat Andi. Menurut Nazar, kasus itu bermula dari Kemenpora.
(mad/rmd)











































