"Itu kita serahkan saja semua. Kita serahkan kepada pengadilan, KPK, gitu saja. Oke," kata Andi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/4/2012).
Andi mengaku belum mengetahui detil vonis Nazar. Dia pun diam ketika ditanya mengenai pertimbangan hakim yang menyebut duit suap Wisma Atlet tidak terkait Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan langkah cepat Andi bergegas memasuki ruang rapat Komisi X DPR untuk mengikuti rapat membahas anggaran Kemenpora.
Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nazar dihukum 7 tahun penjara.
(fdn/aan)











































