4 Tersangka Suap PON Riau Diboyong ke Jakarta

4 Tersangka Suap PON Riau Diboyong ke Jakarta

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 14:25 WIB
4 Tersangka Suap PON Riau Diboyong ke Jakarta
Pekanbaru - Empat tersangka kasus suap venue PON XVIII di Riau, hari ini diboyong KPK ke Jakarta. Hal ini untuk mempermudah jalannya pemeriksaan.
 
Jubir KPK Johan Budi mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Jumat (20/4/2012). Menurut Johan, ke-4 tersangka diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim SSK) II Pekanbaru menuju Jakarta.
 
"Tadi siang mereka diberangkatkan dari Pekanbaru menuju ke Jakarta. Tapi sampai sekarang, ke empat tersangka itu belum juga sampai di KPK," kata Johan Budi.
 
Dia menjelaskan, ke-4 tersangka dibawa ke Jakarta untuk mempermudah proses pemeriksaan. "Mereka kita bawa ke Jakarta, agar tim kita lebih mudah melakukan pemeriksaan. Itu saja alasannya," kata Johan Budi.
 
Sebagaimana diketahui, ke-4 tersangka itu adalah dua anggota DPRD Riau, Faisal Aswan dan Muh Dunir. Dua tersangka lagi, Eka Dharma dari Dispora Provinsi Riau dan Rahmat dari staf PT Pembangunan Perumahan.
 
Mereka terjerat soal penyuapan revisi Perda N0 6/2010 tentang penambahan dana venue menembak di PON Riau. Revisi perda pada tahun 2012 itu menyetujuii penambahan dana sebesar Rp 19 miliar dari dana sebelumnya yang telah dianggarkan Rp 44 miliar.
 
Dalam perjalanana revisi ini, diduga kuat, anggota tim pansus DPR Riau meminta uang gratifikasi atas lolosnya perda tersebut. Uang sebesar Rp 900 juta disediakan PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya dan Waskita Karya. Tiga perusahaan negara merupakan rekanan sejumlah proyek venue PON di Riau.
 
Uang itu dititipkan Rahmat sebagai utusan atas perintah Dispora Riau untuk dibagikan ke tim pansus yang diberika ke Faisal, anggota fraksi Golkar yang dikenal memiliki jaringan cukup baik ke Pemprov Riau.
 
Lewat Faisal, uang Rp 900 juta itu rencananya akan diberikan kepada Dunir selaku ketua tim pansus. Namun belum sampai uang tersebut dibagikan ke anggota tim pansus, Faisal lebih dulu ditangkap KPK.

(cha/trw)


Berita Terkait