"Itu bertahap. Ya nanti kita lihat hasil penyidikan dari tim penyidik," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012).
Menurut Andi, penyidik masih fokus pada pemeriksaan terhadap 5 tersangka dan mengenai nilai restitusi wajib pajak yang dianggap merugikan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus Dhana. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Keempat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(riz/aan)











































