Setelah Nazaruddin Divonis, KPK Garap Angie dan Usut Pihak Lain

Setelah Nazaruddin Divonis, KPK Garap Angie dan Usut Pihak Lain

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 14:06 WIB
Setelah Nazaruddin Divonis, KPK Garap Angie dan Usut Pihak Lain
Jakarta - Vonis 4 tahun 10 bulan bagi Nazaruddin menjadi angin segar bagi KPK. Putusan itu akan semakin membuka ruang bagi KPK mengusut pihak lain yang terlibat.

"Dengan vonis ini juga akan membuka ruang bagi KPK untuk mengembangkan kasus suap Sesmenpora," terang juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/4/2012).

Johan menegaskan, siapa pun yang terlibat di kasus Wisma Atlet akan dikejar. Tentunya bila KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kita temukan dua alat bukti yang cukup maka siapa pun yang terlibat akan kami tindak, tentu saja jika ada dua alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Namun dipastikan, setelah vonis Nazaruddin terkait kasus Wisma Atlet ini, KPK akan segera memeriksa politisi PD Angelina Sondakh yang sudah menjadi tersangka.

"Termasuk mulai melakukan pemeriksaan terhadap kasus Angelina Sondakh. Dan tentunya juga tidak akan berhenti pada Angelina," tuturnya.


(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads