Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) tengah digodok DPR. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, meminta agar fatwa dan sertifikasi halal tetap berada di tangan MUI.
"Kami minta fatwa dan sertifikasi itu berada di tangan MUI," ujar Ketua MUI, Amidhan, di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012).
Menurut Amidhan, MUI telah mempunyai standardisasi halal bagi produk makanan, obat dan komestik yang saat ini beredar di tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, beberapa Ormas Islam telah sepakat agar peran MUI dalam sertifikasi halal meliputi standar halal, audit produk halal, dan penetapan fatwa kehalalan suatu produk melalui sidang Komisi Fatwa.
"Juga menerbitkan sertifikat halal atau fatwa tertulis," kata Amidhan.
Amidhan menjelaskan, peran pemerintah terkait sertifikasi halal ini hanya pada penertiban nomer registrasi halal, pengaturan label halal pada kemasan produk halal, dan pada pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Termasuk penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menambahkan pentingnya standardisasi halal dipegang oleh ulama.
"Apa jadinya kalau standar halal dipegang oleh pedagang? Jangan sampai penyusunan RUU JPH terjadi mis-leading dan mis-persepsi dan tidak sesuai dengan realitas di masyarakat," kata Ichwan. (/)











































