Uang Hasil Kejahatan Nazar Harus Dikembalikan ke Negara

Uang Hasil Kejahatan Nazar Harus Dikembalikan ke Negara

Luhur Hertanto - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 13:37 WIB
Uang Hasil Kejahatan Nazar Harus Dikembalikan ke Negara
Jakarta -

Penyidik KPK harus menindaklanjuti segera vonis Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa suap Wisma Atlet, M Nazaruddin. Harta hasil kejahatan Nazaruddin harus disita lalu dikembalikan kepada negara.

"Uang hasil kejahatan segera dikembalikan pada negara," kata Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP PD, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada detikcom, Jumat (20/4/2012).

Didi mendesak kasus-kasus lain yang melibatkan Nazaruddin segera dituntaskan. Terlebih beberapa kasus sudah dimulai proses hukumnya oleh tim penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi semua kasusnya diduga menyangkut dana APBN, berarti menyangkut hak rakyat yang harus segera dikembalikan pada rakyat," tegas Didi.

Terkait sejumlah kasus lain yang juga menyeret beberapa politisi PD, Didi menegaskan hal itu perlu dibuktikan di pengadilan. KPK menurutnya, juga harus cepat melimpahkan kasus-kasus tersebut ke pengadilan Tipikor untuk menjawab segera tudingan Nazaruddin selama ini.

"Ideal semua pihak mengacu pada proses di KPK. Urusan dugaan korupsi adalah domain KPK. Saya yakin mayoritas publik menjadikan hasil KPK sebagai acuannya," pungkas anggota Komisi III DPR ini.

(lh/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini