Anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan menjelaskan, Nazar memang tidak tercatat lagi di Permai Group. Namun saat lobi-lobi proyek, mantan anggota Komisi III DPR tetap menjadi pengatur.
"Namun kenyataannya, terdakwa dan istrinya adalah pengendali perusahaan Permai Group," kata Marsudin saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pertimbangan itu, hakim menolak semua pembelaan Nazaruddin yang selama ini mengklaim tak aktif lagi di Permai Group. Termasuk pembelaan tak pernah mengurusi proyek wisma atlet di Kemenpora.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan-alasan yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu bersalah melakukan korupsi dan dijerat dengan pasal 11 UU Tipikor.
Atas vonis ini, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum sama-sama pikir-pikir selama 7 hari. Ada pun Nazar mempertanyakan putusan ini karena pihak Kemenpora tidak kunjung jadi tersangka.
(mad/rmd)










































