"Yang digugat, hasil keputusan KIP Aceh tentang rekapitulasi suara pemilihan gubernur 2012 yang dimenangkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf dari Partai Aceh," kata ketua tim kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Sayuti Abu Bakar, ketika dihubungi detikcom melalui telepon selulernya, Jumat (20/4/2012).
Surat permohonan gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum Irwandi-Muhyan di Jakarta. Saat ini, tim Irwandi-Muhyan menunggu panggilan sidang dari MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dasar itulah, Irwandi-Muhyan keberatan terhadap Keputusan KIP Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2012 dan mengugat KIP Aceh ke MK," ujar Sayuti.
Sayuti menambahkan, pihaknya meminta MK membatalkan Keputusan KIP Nomor 38 itu. "Pilkada di Aceh harus diulang tanpa keterlibatan calon nomor lima," katanya.
Pilkada Aceh dimenangkan pasangan nomor urut lima, yakni Zaini Abdullah-Muzakir Manaf. Kedua eks petinggi GAM ini berhasil memperoleh suara sebanyak 1.327.695 suara (55,75%). Disusul cagub dan cawagub, Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, yang maju dari jalur independen, dengan 694.515 suara (29,18%).
Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai SIRA berada posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 182.079 suara (7,65 persen).
Sementara Darni M Daud- Fauzi harus puas berada posisi keempat dengan meraup 96.767 suara (4,07%). Sedangkan posisi buncit ditempati Teungku Ahmad Tajuddin-Suriansyah dengan 79.330 suara (3,33%).
(try/nrl)











































