"Setelah vonis ini tentunya kasus-kasus Nazaruddin lain yang sedang diproses KPK harus segera diproses secepatnya untuk bisa dibawa ke meja hijau. Apalagi semuanya menyangkut dugaan dana APBN," kata Didi kepada wartawan, Jumat (20/4/2012).
Setumpuk perkara yang menjerat Nazaruddin pernah diungkapkan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat Nazaruddin dibawa ke Jakarta dari pelariannya ke Kolombia. Pada 14 Agustus 2010, Busyro menyebut Nazar diduga terlilit 32 kasus di sejumlah kementerian yang tengah dikembangkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/rmd)










































