Bhatoegana: Semoga Vonis 4 Tahun 10 Bulan Adil Bagi Nazar

Bhatoegana: Semoga Vonis 4 Tahun 10 Bulan Adil Bagi Nazar

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 12:53 WIB
Bhatoegana: Semoga Vonis 4 Tahun 10 Bulan Adil Bagi Nazar
Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menghormati putusan hakim yang menghukum Muhammad Nazaruddin 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

"Ya kita harus percaya dengan keputusan hakim Tipikor tersebut. Kami tetap menghormatinya, semoga itu adalah keputusan yang adil bagi Nazar dan tidak melukai rasa keadilan," katanya kepada wartawan, Jumat (20/4/2012).

Senada dengan Bhatoegana, Gede Pasek Suardika yang juga Ketua DPP PD meyakini vonis diberikan sesuai pertimbangan hakim merujuk pada fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya kita menghormati putusan hakim karena majelis hakimlah yang paling lengkap memiliki alat bukti untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Semua pihak wajib menghormati," ujarnya.

Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nazar dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan menjeratnya dengan pasal 12 B yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Dalam kasus ini, 3 orang telah divonis yaitu Wafid Muharam, Mindo Rosalina dan Muhammad El Idris. Mereka divonis 2 tahun hingga 3 tahun. Jadi hukuman terberat saat ini dipegang oleh Nazaruddin.

(/)


Berita Terkait