"Ya kita harus percaya dengan keputusan hakim Tipikor tersebut. Kami tetap menghormatinya, semoga itu adalah keputusan yang adil bagi Nazar dan tidak melukai rasa keadilan," katanya kepada wartawan, Jumat (20/4/2012).
Senada dengan Bhatoegana, Gede Pasek Suardika yang juga Ketua DPP PD meyakini vonis diberikan sesuai pertimbangan hakim merujuk pada fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nazar dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan menjeratnya dengan pasal 12 B yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Dalam kasus ini, 3 orang telah divonis yaitu Wafid Muharam, Mindo Rosalina dan Muhammad El Idris. Mereka divonis 2 tahun hingga 3 tahun. Jadi hukuman terberat saat ini dipegang oleh Nazaruddin.
(/)










































