Namun, karirnya berakhir seiring terungkapnya kasus Wisma Atlet. KPK menangkap tangan anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang dan eks Sesmenpora Wafid Muharam. Hingga akhirnya, kasus ini menyambar nama Nazaruddin. Dia pun sempat kabur ke Kolombia menghindari jerat hukum KPK. Berikut karir Nazaruddin, dari Senayan, Kolombia, hingga Cipinang.
April 2011
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mei 2011
Nama Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat mulai disebut terlibat kasus Wisma Atlet. Partai Demokrat pun sempat membuat tim investigasi. Sejumlah politisi PD ramai-ramai membela Nazar dan menyebutnya tidak terlibat kasus itu. Belakangan, Nazaruddin dinonaktifkan.
23 Mei, Nazaruddin terbang ke Singapura bersama istri dan anaknya. Sebelumnya, dia sempat berjanji akan menyampaikan jumpa pers di DPP PD, namun dia tak kunjung datang.
24 Mei, surat cegah Nazaruddin ke luar negeri dikeluarkan Imigrasi atas permintaan KPK, Nazaruddin sudah melenggang ke luar negeri
Juni 2011
KPK melayangkan panggilan untuk Nazaruddin, namun mantan bendahara PD itu tak kunjung datang.
30 Juni, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Namun Nazaruddin sudah berada di luar negeri. Dia pun sempat muncul lewat blog, dan pesan BBM mengaku tidak terlibat kasus Wisma Atlet dan melempar tudingan ke berbagai pihak.
Juli 2011
Nazaruddin muncul lewat Skype dan memberi pengakuan lewat televisi. Dia mengaku di sebuah negara, yang ternyata di Cartagena, Kolombia. Nazaruddin menjadi buron internasional. Dia meninggalkan Singapura dan sempat menyewa pesawat pribadi. Dia juga sempat singgah ke beberapa negara lain.
Agustus 2011
7 Agustus, Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia. Tim gabungan KPK, Menkum HAM, Mabes Polri, Interpol, mendapat laporan adanya dugaan paspor palsu dengan menggunakan foto mirip Nazaruddin di Kolombia. Nazaruddin diketahui menggunakan paspor palsu M Syahruddin. Dia ditangkap Interpol saat meninggalkan kota Cartagena, Kolombia. Nazaruddin dibawa pulang ke Indonesia, dan dijebloskan ke Cipinang.
September 2011
Nazaruddin mulai menjalani pemeriksaan. Dia didampingi pengacara OC Kaligis. Nazaruddin pun kembali melempar tudingan mulai dari keterlibatan Anas Urbaningrum hingga mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah.
November 2011
KPK meningkatkan status Nazaruddin menjadi terdakwa. 30 November, Nazaruddin menjalani sidang perdana. Dia diancam pasal korupsi yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara
Februari 2012
Nazaruddin kembali ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus pencucian uang terkait saham Garuda.
Maret 2012
Nazaruddin sempat mengaku sakit dan dirawat. Namun kemudian KPK memindahkan Nazaruddin dari RS Abdi Waluyo ke RS Polri
April 2012
2 April, Nazaruddin menghadapi ancaman tuntutan 7 tahun penjara dan hari ini menghadapi vonis
20 April, Nazaruddin divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.
(ndr/asy)











































