1. M NazaruddinΒ
Nazaruddin divonis Pengadilan Tipikor pada Jumat (20/4/2012) dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan di pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor. (Ancaman pasal 11 maksimal 5 tahun penjara).
Sebelumnya Nazar dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, Nazaruddin juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor. (Ancaman paling lama pasal 12 B 20 tahun penjara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosa divonis Pengadilan Tipikor pada 21 September 2011 dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut Direktur Pemasaran PT Anak Negeri ini dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
3. Mohamad El Idris
El Idris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 21 September 2011. Vonis atas Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indahini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
4. Wafid Muharam
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara pada 18 Desember 2011. Putusan Pengadilan Tipikor ini diperkuat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI. Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini dikeluarkan pada 12 April lalu dengan nomor surat keputusan No. 07/Pid/Tpk/2012/PT.DKI
JPU sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan demikian Nazaruddin adalah terdakwa dengan vonis tertinggi kasus dugaan suap wisma atlet. Kasus ini belum berhenti, KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Namun kasus Angelina belum sampai ke meja hijau. Selanjutnya siapa lagi yang akan terseret dalam kasus ini? Kita tunggu saja aksi KPK.
(vit/nrl)











































