Hakim Perintahkan Harta Nazar Tetap Diblokir

Hakim Perintahkan Harta Nazar Tetap Diblokir

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 12:25 WIB
Hakim Perintahkan Harta Nazar Tetap Diblokir
Jakarta - Sejumlah rekening milik terdakwa suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, yang diperoleh dari Grup Permai telah diblokir. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan rekening Nazar tetap diblokir untuk keperluan penyidikan perkara lain.

"Pemblokiran digunakan untuk perkara lain," ujar hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang vonis atas Nazar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Nazaruddin memiliki beberapa aset seperti rumah mewah yang berada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ada pula aset dalam bentuk mata uang asing. Sedangkan saham PT Garuda senilai Rp 300 miliar yang dibeli oleh Grup Permai telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazar hanya divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan di pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.

Sebelumnya Nazar dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, Nazaruddin juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.

(/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads