"Pemblokiran digunakan untuk perkara lain," ujar hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang vonis atas Nazar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Nazaruddin memiliki beberapa aset seperti rumah mewah yang berada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ada pula aset dalam bentuk mata uang asing. Sedangkan saham PT Garuda senilai Rp 300 miliar yang dibeli oleh Grup Permai telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Nazar dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, Nazaruddin juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.
(/nrl)











































