"Kita masih pikir 3 hari. Kita pelajari dulu putusan," kata JPU dari KPK, Kadek Wiradana, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Kadek berpendapat Nazaruddin semestinya dikenai pasal 12 huruf b karena terkait jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2 April, jaksa menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menuntut Nazar melanggar pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Tetapi dalam vonis hakim, Nazar dikenai pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(mad/aan)











































