Jaksa Juga Pikir-pikir Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Jaksa Juga Pikir-pikir Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 12:23 WIB
Jaksa Juga Pikir-pikir Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap atas vonis 4 tahun 10 bulan untuk Nazaruddin yang lebih ringan dari tuntutan 7 tahun bui. JPU juga menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

"Kita masih pikir 3 hari. Kita pelajari dulu putusan," kata JPU dari KPK, Kadek Wiradana, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Kadek berpendapat Nazaruddin semestinya dikenai pasal 12 huruf b karena terkait jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya kita masih pikir-pikir karena dikasih waktu 7 hari," ujar dia.

Pada 2 April, jaksa menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menuntut Nazar melanggar pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Tetapi dalam vonis hakim, Nazar dikenai pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(mad/aan)


Berita Terkait