Melarikan Diri, Salah Satu Hal yang Memberatkan Nazar

Melarikan Diri, Salah Satu Hal yang Memberatkan Nazar

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 12:02 WIB
Melarikan Diri, Salah Satu Hal yang Memberatkan Nazar
Jakarta - Dalam memutus vonis untuk M Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah karena Nazaruddin pernah melarikan diri.

"Perbuatan terdakwa membuat citra DPR terpuruk," ujar salah satu majelis hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, JUmat (20/4/2012).

"Mempersulit persidangan, dalam proses hukum telah melarikan diri atau buron dan negara sudah mengeluarkan biaya cukup besar untuk memulangkan ke Indonesia," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Nazaruddin juga dinilai telah melakukan perbuatan yang didakwakan secara sistematis dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah karena Nazaruddin masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki kelakuannya di kemudian hari. "Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga dan anak-anak," sambung hakim.

Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun denda Rp 300 juta.Β 

(/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads