"Perbuatan terdakwa membuat citra DPR terpuruk," ujar salah satu majelis hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, JUmat (20/4/2012).
"Mempersulit persidangan, dalam proses hukum telah melarikan diri atau buron dan negara sudah mengeluarkan biaya cukup besar untuk memulangkan ke Indonesia," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang meringankan adalah karena Nazaruddin masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki kelakuannya di kemudian hari. "Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga dan anak-anak," sambung hakim.
Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun denda Rp 300 juta.Β
(/nrl)











































