"Terdakwa silakan menanggapi, menerima atau menolak. Atau mengadakan upaya hukum atau pikir-pikir," jelas ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
"Saya pikir-pikir yang mulia," jawab Nazar yang berbatik biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin tidak hanya mendapat hukuman badan saja. Suami buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni ini juga dijatuhkan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis berpendapat Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Selama persidangan, raut wajah Nazaruddin tampak berubah-ubah. Sesekali ia tersenyum saat melihat hakim Dharmawati sedikit kebingungan dalam membacakan putusannya.
Di lain waktu, Nazaruddin sempat juga menatap tajam melihat hakim saat pembacaan. Ia juga sempat terpantau tertunduk lesu.
Sebelumnya, penuntut umum pada KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Nazaruddin selama tujuh tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
(nwk/vit)











































