Nazaruddin Hanya Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui

Nazaruddin Hanya Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 11:54 WIB
Nazaruddin Hanya Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Nazar menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru. Selama sidang, dia menyimak dengan serius surat putusan yang dibacakan hakim. Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.

Sebelumnya, Nazar dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, Nazaruddin juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor. (/nrl)


Berita Terkait