"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Nazar menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru. Selama sidang, dia menyimak dengan serius surat putusan yang dibacakan hakim. Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.
Sebelumnya, Nazar dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, Nazaruddin juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor. (/nrl)











































