Dua petani itu yakni Antoni (23) dan A. Yani Marzuki (26), petani karet asal Dusun III RT 3 Desa Rimbaalai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Yani mengaku tertangkap petugas Satnarkoba Polres Banyuasin di Jalan Simpang Sukaraja, Banyuasin, saat mengendarai sepeda motor. Saat itu, di tangan Yani didapatkan satu paket sabu seharga Rp 400.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP MP Nasution melalui KBO Satnarkoba Aiptu Abu Bakar kepada wartawan, barang bukti sabu itu didapat dari saku celana Yani. "Satu paket sabu-sabu ini kita dapatkan
dari saku celana tersangka A Yani," ujar Abu bakar.
Kini, lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
(tw/trw)










































