Pengacara Nazaruddin Terkantuk-kantuk Dengarkan Amar Putusan

Pengacara Nazaruddin Terkantuk-kantuk Dengarkan Amar Putusan

Dhuran Dhara HDB - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 11:40 WIB
Pengacara Nazaruddin Terkantuk-kantuk Dengarkan Amar Putusan
Jakarta - Mendengarkan hakim membacakan amar putusan yang sangat panjang butuh kesabaran ekstra. Junimart Girsang, pengacara terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, bahkan sempat terkantuk-kantuk.

Pantauan detikcom, Jumat (20/4/2012) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Junimart tampak menyenderkan badannya ke kursi dan beberapa kali menggaruk matanya dengan tangan kanannya. Kepalanya lantas tertunduk berkali-kali dengan mata tertutup (bahasa Jawa: teklak-tekluk).

Junimart duduk di meja depan sejajar dengan Hotman Paris Hutapea dan Elza Syarief. Dia duduk di sebelah kanan Rufinus Hutahuruk dan sebelah kiri Choiriyah. Dua rekannya tidak ada yang menegur aksi Junimart. Mereka dengan seksama memperhatikan ucapan hakim di persidangan.

Sekitar pukul 11.13 WIB, Junimart kembali duduk tegak seperti rekan-rekannya. Dia tampak segar kembali.
Β 
Sementara Nazaruddin yang mengenakan batik biru terlihat menunduk dan melihat ke 3 hakim yang membacakan vonis secara bergantian. Sidang dipimpin hakim ketua Dharmawati Ningsih. Hingga pukul 11.25 WIB, hakim masih belum selesai membacakan vonis.

Pada 2 April lalu, jaksa menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dia didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.

(nwy/nrl)


Berita Terkait