"Majelis hakim menilai pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi lebih tepat dikenakan pada terdakwa," kata anggota majelis hakim Herdi Agustin.
Hal ini disampaikan Herdi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/4/2012).
Ada pun pasal tersebut berbunyi:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,"
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut:
"Dipidana dengan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta"
Pada 2 April, jaksa menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dia didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk.
Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.
Hingga pukul 11.30 WIB, sidang vonis Nazaruddin masih berlangsung di PN Tipikor. Majelis hakim secara bergantian masih membacakan amar putusan untuk Nazaruddin.
(mad/asy)











































