Kejagung: Penahanan 7 Tersangka Chevron Belum Perlu

Kejagung: Penahanan 7 Tersangka Chevron Belum Perlu

M Rizki Maulana - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 11:17 WIB
Kejagung: Penahanan 7 Tersangka Chevron Belum Perlu
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat penahanan 7 tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) belum diperlukan. Barang bukti sudah dikantongi Kejagung.

"Kalau barang buktinya tanah sudah. Kalau dokumen kan juga sudah diperoleh sama penyidik. Tanah sudah difoto, sudah dibawa barangnya. Kalau penahanan itu penyidik sampai sekarang belum menganggap perlu," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012).

Andi menegaskan meskipun penyidik Kejagung belum menganggap penahanan tersangka perlu, namun bukan berarti tidak akan melakukan penahanan.

"Belum menganggap perlu itu bukan berarti tidak ya. Ya lihat perkembangannya. Itu kan keperluan penyidik," jelasnya.

Andi mengatakan tidak tertutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari BP Migas. "Ya pokoknya (BP Migas) dimintai keterangan juga lah," kata Andi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia.

Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian. Hingga mencapai Rp 200 miliar. 7 Tersangka ini juga belum dicekal.

(riz/aan)


Berita Terkait