"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MSG," kata Kepala Pemberitaaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (20/4/2012).
Selain Nunun, menurut Priharsa, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004 asal Fraksi TNI Polri. Mereka adalah Darsup Yusuf, Sulistyadi dan Suyitno. Ketiganya merupakan mantan terpidana yang pernah menjalani hukuman lantaran dinyatakan terbukti menerima sejumlah cek dalam pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Miranda sudah jadi tersangka karena diduga berperan dalam pemberian cek pelawat untuk anggota DPR. Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
(mad/aan)











































