"Terdakwa tidak diperkenankan untuk menginterupsi," kata Ketua Majelis Hakim Dharnawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/4/2012).
Selain itu, Dharnawati meminta izin pada jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum supaya tidak membaca ulang tuntutan dan nota pembelaan. Tujuannya agar sidang berjalan efektif.
"Majelis hanya akan membacakan fakta hukum saja," katanya.
Nazar sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dia dituntut bersalah menerima hadiah sebesar Rp 4,6 miliar terkait proyek wisma atlet di Kemenpora.
Hampir di semua sidang, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu selalu melakukan interupsi. Bahkan pada tuntutan jaksa, di mana tak pernah ada terdakwa yang memotong pembacaan.
(mad/aan)











































