Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, telah tiba di pengadilan untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim. Nazar terlihat tampak segar.
Nazaruddin datang sekitar pukul 09.55 WIB ke Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jumat (20/4/2012). Dia menumpang mobil tahanan KPK Kijang hitam B 8593 WU.
Nazaruddin mengenakan batik biru dan celana bahan hitam. Wajahnya tampak segar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin juga optimistis lolos di kasus ini. "Kalau kita koruptor ya kita takut. Tapi kalau kasusnya direkayasa ya kita tidak tahu gimana," ucap mantan bendahara umum PD ini.
Pengacaranya, Hotman Paris dan Elza Syarief sudah datang terlebih dulu. Demikian juga jaksa dan hakim yang menunggu di ruangannya.
Pada 2 April, jaksa menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dia didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.
(nwy/nrl)











































