"Apa dasar hukum Inafis Card ini? Malah menurut saya, seharusnya Inafis Card ini digratiskan, seperti halnya e-KTP. Namun kalau tetap dipungut biaya, maka biaya yang dipungut tersebut harus transparan. Transparan pengelolaan dan penyetorannya ke kas negara," ujar anggota Komisi III DPR Indra SH, Jumat (20/4/2012). Komisi III adalah mitra Polri.
Indra melihat, bila dari fungsinya, rasanya Inafis dan e-KTP relatif sama. Apalagi data-data yang dimasukkan di Inafis itu sama dengan e-KTP. Lalu buat apa masyarakat diminta memiliki banyak kartu. Atau kalau mau, Inafis digabung satu kartu dengan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi seharusnya dengan adanya atau rampungnya program e-KTP, maka nantinya Inafis Card jadi tidak perlu lagi," tuturnya.
Tapi kalau Polri bersikeras soal Inafis, ya itu tadi transparan dalam menjelaskan soal Inafis Card itu. Apalagi masyarakat yang hendak membuat SIM mau tidak mau harus membuat Inafis card dengan biaya Rp 35 ribu.
"Jangan sampai nanti hal ini hanya berorientasi proyek," tegasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini Polri berargumen dasar Inafis dihargai Rp 35 ribu adalah UU 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Pasal 1 PP tersebut berbunyi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari, disebutkan poin (k) penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card).
(ndr/nrl)