"Kita akan koordinasikan, kita akan bicarakan dan pelajari aturan teknisnya bagaimana. Nanti kita akan laporkan ke BURT ," kata Nining kepada detikcom, Jumat (20/4/2012).
Menurut Nining realisasi ruangan khusus merokok memerlukan waktu. Jadi apabila anggota DPR ataupun pegawai di lingkungan DPR hendak merokok, dipersilakan di depan Gedung Nusatara II DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Kehormatan (BK) DPR meminta Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyediakan ruangan khusus merokok bagi anggota dewan. Dengan ruang khusus, anggota DPR tidak lagi merokok di sembarang tempat karena alasan tidak adanya ruang merokok tersebut.
"BK meminta Setjen segera menyiapkan ruang khusus merokok. Agar kebiasan merokok anggota DPR tidak mengganggu kesehatan orang lain," kata Ketua BK DPR M Prakosa, Kamis (19/4/2012).
Menurut Prakosa, merokok di ruang komisi ataupun ruang rapat di DPR merupakan pelanggaran tata tertib. Karenanya bila ditemukan anggota dewan melakukan pelanggaran, BK akan memberikan sanksi.
(van/edo)











































