"Seharusnya gratis, karena Polri yang butuh. Kalau soal SIM seharusnya dilakukan reformasi. Mengemudi kendaraan adalah keahlian, kalau tidak ahli bisa berakibat fatal. Karena itu untuk memperoleh izin mengemudi harus ada standar kelulusan/kompetensi, kalau perlu diwajibkan sekolah mengemudi seperti yang ada di negara lain,"kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, kepada detikcom, Jumat (20/4/2012).
Dalam pandangan Tjatur, Polri tak bisa sembarangan melakukan pungutan kepada rakyat. Karena setiap pemungutan kepada rakyat sudah diatur oleh Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri meluncurkan kartu Inafis yang disebutkan untuk memudahkan masyarakat yang memerlukan kemudahan kepengurusan administrasi. Dari setiap pembuatan kartu tersebut, Polri menarik biaya sebesar Rp 35 ribu sebagai ganti administrasi kartu yang menyerupai chip kartu telepon seluler. Polri menjamin biaya tersebut masuk ke kas negara.
"Ini adalah bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya itu untuk negara, masuk ke kas negara," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (19/4/2012).
Menurut Saud, sebenarnya program sidik jari yang dilakukan Polri ini sudah berlangsung lama. Dia menyebut program pengambilan sidik jari tersebut sudah berlangsung saat masyarakat membuat SIM atau STNK dimana perlu pendataan identitas melalui sidik jari pemohon. Dikeluarkanya Inafis Card, jelas Saud, adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses administrasi. Terlebih di dalam sistem kartu tersebut juga dimuat dokumen-dokumen lain pemilik kartu.
Saud menjamin fungsi Inafis Card tidak akan tumpang tindih dengan program e-KTP yang dicanangkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Alasannya, Inafis Card tidak hanya menampilkan identitas seseorang tapi juga menganalisa data si pemilik kartu. "Sidik jari seseorang itu cuma satu, sama saja dengan single identity number. Nantinya bisa saling menggunakan (e-ktp dan inafis card). Nantinya Inafis Card digunakan untuk membandingkan dalam rangka identifikasi scientifik" jelasnya.
Contoh lainnya dari Inafis Card adalah untuk kepentingan penyelidikan kepolisian, sehingga polisi dapat dengan mudah mencari identitas seseorang dengan data yang sudah masuk dalam sistem komputerisasi. Saat ini Polri baru melakukan pelayanan di wilayah Polda Metro Jaya, Jabar, Yogyakarta, Jateng, dan Jatim. Diharapkan ke depannya seluruh Polda dapat memberikan pelayanan pembuatan kartu tersebut.
(van/edo)











































