"Beberapa waktu yang lalu dari tgl 9 - 13 April 2012 lalu, tim penyidik turun ke lapangan melakukan cek fisik lapangan kegiatan proyek bioremediasi," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2012).
Selama melakukan cek fisik tersebut, tim penyidik Kejagung, penyidik juga melakukan pemeriksaan di dua lokasi. Dari masing-masing lokasi itu diambil sampel contoh proyek bioremediasi, mulai dari penampungan tanah yang kena limbah, pengecekan tanah yang sedang diproses bioremediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, Kejagung hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Kelima saksi tersebut semuanya berasal dari PT CPI.
" Para saksi tersebut adalah, Hery (Senior Analyst SBF Mutiara SLN PT.CPI), Heri R (Senior Analyst SBF Pematang SLN PT.CPI), Hendro S (Senior Analyst SBF Libo SLN PT.CPI), Erwin(Manager Rehabilitation Engineering & Maintanance SLS PT.CPI), dan Widodo (Team Leader Sumatera Light North PT.CPI)," ungkapnya.
Sementara itu, pihak CPI membenarkan beberapa karyawannya telah diperiksa terkait kasus korupsi bioremediasi.
"Memang benar bahwa beberapa karyawan kami hadir dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Kami yakin fakta-fakta tersebut dapat secara obyektif menunjukkan bahwa proyek ini telah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku," ujar Manager Corporate Communication CPI, Dony Indrawan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia.
Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian. Hingga mencapai 200 milliar rupiah.
(riz/van)











































