Komnas HAM Diminta Bantu Bebaskan 2 Aktivis & 8 Warga Aceh
Rabu, 11 Agu 2004 13:43 WIB
Jakarta - Komnas HAM diminta turun tangan dalam kasus penangkapan 2 aktivis Perhimpunan Relawan Kemanusiaan Aceh (Pemraka) dan 8 warga Aceh oleh Mapolresta Banda Aceh.Desakan itu disampaikan Kontras beserta sejumlah LSM yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Aceh saat mendatangi Kantor Komnas HAM di jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat, Rabu (11/8/2004).Menurut Koordinator Kontras Usman Hamid, pada 7 Agustus 2004, aparat Mapolresta Banda Aceh melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap sejumlah aktivis di Kantor Pemraka jalan Tongkol nomor 2 Kampung Laksana Banda Aceh."Tidak hanya aktivis, tapi tetangga di sekitar kantor juga ditangkap dan dipukuli. Aparat kepolisian juga mengobrak-abrik isi kantor dan memberi tanda silang dan tulisan GAM di pintu utama kantor," tuturnya.Menurut Usman, perilaku sewenang-wenang tersebut merupakan suatu tindakan yang telah melanggar prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Komnas HAM melakuan klarifikasi dan bisa menjamin kebebasan hak sipil masyarakat."Kami juga meminta Komnas HAM mendesak Kapolri agar membebaskan sejumlah orang yang ditangkap, dan segera menindak bawahannya," tukas Usman.Menangapi hal itu, anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan menyatakan akan menelepon Kapolda Banda Aceh hari ini juga, guna meinta klarifikasi mengenai kasus tersebut."Mungkin besok atau lusa kami akan menghadap Kapolri guna meminta tindak lanjut mengenai kasus ini," janji Koesparmono.
(sss/)











































