Setjen DPR Segera Sediakan Ruang Khusus Merokok

Setjen DPR Segera Sediakan Ruang Khusus Merokok

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2012 17:46 WIB
Setjen DPR Segera Sediakan Ruang Khusus Merokok
Jakarta - DPR akan berbenah diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pengelola gedung menyediakan ruang khusus merokok. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tengah menyiapkan rancangan pembangunan ruang khusus merokok bagi anggota dewan.

"Kita sedang siapkan, tapi enggak bisa cepat-cepat. Pasti akan kita bangun karena itu kebutuhan. Sekarang dicari dulu tempatnya dan anggaran," kata Humas Setjen DPR, Jaka Winarno, saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012).

Jaka menjelaskan, perencanaan yang disiapkan juga akan dikomunikasikan terlebih dulu dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal anggaran, Setjen akan menghitung biaya total bangunan ruang khusus merokok, termasuk mengkaji pengalihan alokasi anggaran di pos lain yang dimiliki Kesekjenan.

"Anggaran kan bisa dialihkan dari anggaran lain, bisa ada revisi anggaran. Kita hanya laporkan ke BURT soal rencana pergeseran anggaran. Tapi belum tahu persis anggarannya berapa," imbuhnya.

Seperti diketahui, MK baru saja menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu 'khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.'

Ketiadaan ruang khusus ini dikeluhkan anggota dewan yang gemar merokok. Mereka berharap larangan merokok di sembarang tempat juga diimbangi dengan ruangan khusus agar tidak mengganggu orang lain.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads