"Kita sedang siapkan, tapi enggak bisa cepat-cepat. Pasti akan kita bangun karena itu kebutuhan. Sekarang dicari dulu tempatnya dan anggaran," kata Humas Setjen DPR, Jaka Winarno, saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012).
Jaka menjelaskan, perencanaan yang disiapkan juga akan dikomunikasikan terlebih dulu dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggaran kan bisa dialihkan dari anggaran lain, bisa ada revisi anggaran. Kita hanya laporkan ke BURT soal rencana pergeseran anggaran. Tapi belum tahu persis anggarannya berapa," imbuhnya.
Seperti diketahui, MK baru saja menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu 'khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.'
Ketiadaan ruang khusus ini dikeluhkan anggota dewan yang gemar merokok. Mereka berharap larangan merokok di sembarang tempat juga diimbangi dengan ruangan khusus agar tidak mengganggu orang lain.
(fdn/aan)











































