KPK Pastikan Banding Lawan Gugatan Hakim Syarifuddin

KPK Pastikan Banding Lawan Gugatan Hakim Syarifuddin

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 19 Apr 2012 17:22 WIB
KPK Pastikan Banding Lawan Gugatan Hakim Syarifuddin
Jakarta -

Syarifuddin yang merupakan hakim nonaktif PN Jakpus memenangkan gugatan terhadap KPK di PN Jaksel. KPK memastikan akan mengambil langkah banding.

"Kami akan banding," kata Kabiro Hukum KPK, Chaidir Ramli, kepada detikcom, Kamis (19/4/2012).

Chaidir mengaku saat ini tengah menunggu putusan lengkapnya dari PN Jaksel. Setelah itu, tim akan mempelajari untuk dapat segera mengajukan nota banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan pelajari putusannya. Akan kita lihat bagaimana pertimbangan majelis hakim," tegas Chaidir.

Dalam putusannya, KPK diminta membayar ganti rugi Rp 100 juta dan mengembalikan uang Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar.

"Perbuatan KPK yang melakukan perbuatan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan. KPK dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta. KPK juga dituntut untuk mengembalikan uang asing milik Syarifudin yang disita," ujar hakim ketua sidang Matheus Samiaji.

Matheus juga meminta barang-barang Syarifuddin yang tidak perlu dan disita KPK agar segera dikembalikan. Jika KPK tidak puas, atau masih keberatan dengan hasil putusan diminta mengambil upaya hukum lain yang tersedia.

Gugatan praperadilan diajukan Syariffddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dolar AS, Yen, Dolar Singapura, Baht senilai sekitar Rp 2 miliar serta barang-barang pribadi, seperti laptop dan handphone. Barang-barang dan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana hakim itu.

Sebelumnya, hakim Syarifuddin dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara selama empat tahun," kata ketua majelis hakim, Gusrizal, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/2) lalu.

(mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini