"KPK sekarang lebih tidak bernyali dari KPK jilid II. Ini kesimpulan sementara, kenapa? karena kasus-kasus yang ada tak juga diungkap ke permukaan," kata Rivai dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Ada dua kasus yang menjadi sorotan advokat ini. Pertama, kasus Bank Century yang hingga saat ini statusnya masih tahap penyelidikan. Padahal ada enam poin yang bisa diungkap KPK seperti kelalaian Bank Indonesia mengawasi Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu-satunya alasan tak mengungkap adalah faktor politik, memang komisioner tak punya keberanian," sebutnya.
Kasus kedua yang tidak diungkap tuntas KPK, terkait perkara wisma atlet yang menyeret Angelina Sondakh sebagai tersangka. "Kasus Angelina hingga saat ini belum ada kemajuannya, padahal sudah lama, mestinya KPK harus lebih berani dari lembaga hukum lainnya, ini tidak ada saya lihat (berani)," ujar Rivai.
Apalagi hingga kini KPK belum memeriksa Angie sebagai tersangka. "Dengan terkatungnya tersangka tidak diproses makin menunjukkan ketidakseriusan. Kita perlu minta pertanggungjawaban kepada KPK kenapa ini bisa terjadi. Kita bahkan bisa ajukan pra peradilan, saya harap KPK jilid III punya keberanian dibandingkan jilid II," terangnya.
Ketidakjelasan penanganan perkara ini menurut Rivai lantaran fungsi supervisi internal KPK yang tidak berjalan. "Harus ada lembaga independen yang mengawasi KPK itu kalau tak ada pengawasan maka saya yakin kinerja KPK akan menurun. Disini perlu lembaga pengawasan dan kode etik dijalankan orang-orang independen," tuturnya.
KPK diketahui masih melakukan penyelidikan terkait kasus Century. Sedang penyidikan Angelina Sondakh mulai digeber pekan depan. Saksi-saksi akan mulai diperiksa.
(fdn/ndr)











































