Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, usulan penggunaan hak interpelasi, sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan, dilindungi oleh konstitusi dan UU No 27 Tahun 2009 (UU MD3). Namun belakangan, praktiknya makin menunjukkan kekeliruan.
"Setidaknya bisa dilihat dari usulan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham 7 Desember 2011 (untuk SK Menkum HAM tentang pengetatan remisi) dan interpelasi tentang SK Menteri BUMN," terang Ronald saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Namun demikian, bukan berarti seorang anggota DPR tidak berhak mengajukan pertanyaan atau meminta klarifikasi dari mitra kerja. Seorang anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pasal 78 huruf b UU MD3, yang kemudian diatur lebih detail dalam pasal 191 dan pasal 192 UU MD3 serta pasal 178 s/d pasal 181 Tata Tertib," jelasnya.
Hak mengajukan pertanyaan ini lebih mudah dan ringkas dibanding hak interpelasi. Ada baiknya anggota DPR mengutamakan dulu hak ini dibanding ramai-ramai interpelasi menarik perhatian publik.
"Hak mengajukan pertanyaan tidak mensyaratkan jumlah minimum (pengusul) dan persetujuan dalam rapat paripurna, seperti halnya jika anggota DPR menggunakan hak interpelasi. Hak mengajukan pertanyaan bisa pula disampaikan saat (forum) raker, secara tertulis maupun lisan, bahkan bisa diajukan pula kepada presiden," terang Ronald.
(ndr/)











































