"Kalau kami sih berpendapat seharusnya bebas kan sesuai seperti yang kami sampaikan dalam pledoi," kata salah satu pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012).
Rufinus menilai banyak dari dakwaan dan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta. Menurut dia, jaksa dianggap belum mampu membuktikan asal muasal cek Rp 4,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Rufinus menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Meski yakin kliennya bebas, ia ragu jika hal itu bisa terjadi.
"Sekarang yang jadi pertanyaan, apa ada yg bebas di Pengadilan Tipikor?" sindirnya.
Nazar sudah siap mendengarkan segala putusan yang bakal diterima. Sebelumnya, jaksa menuntut Nazaruddin selama tujuh tahun penjara.
(mok/aan)











































