Koalisi LSM Laporkan Dugaan Korupsi KPU ke KPK
Rabu, 11 Agu 2004 13:20 WIB
Jakarta - Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 605 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Koalisi LSM terdiri dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), FORMAPPI, IPW, LBH Jakarta dan KIPP Indonesia."Berdasarkan temuan dan analisis Koalisi LSM, KPU terbukti telah menyalahgunakan jabatan,menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 605,247 miliar," ungkap perwakilan dari LBH Jakarta Hermawanto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/8/2003).Menurut dia, pembengkakan dan realisasi biaya pemilu terjadi karena KPU telah menyalahi peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 12/2003 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD, UU No. 23/2003 tentang Pemilihan Presiden, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Keppres No. 42/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Keppres No. 18/2000 atau Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang atau jasa instansi pemerintah.Arif Nur Alam dari FITRA menyebutkan ada lima hal yang dianggap kuat indikasi korupsi yang dilakukan KPU, yakni distribusi logistik sebesar Rp 176,4 miliar, surat suara Rp 56,468 miliar, pengadaan mobil operasional KPUD Rp 2,775 miliar, pengadaan kotak suara minimal Rp 3,012 miliar atau maksimal Rp 31,77 miliar dan pengadaan bilik suara minimal Rp 6,2 miliar.Sementara itu, perwakilan dari KIPP Indonesia Jojo Rohi menambahkan realisasi biaya pemilu legislatif juga melebihi biaya yang dianggarkan."Realisasi anggaran pemilu legislatif mengalami over budget sebesar Rp 608,116 miliar," ujarnya.Hayie Muhammad dari IPW meminta KPK menindaklanjuti laporan ini dalam jangka waktu tiga minggu. "Laporan ini sudah cukup menjadi langkah awal KPK untuk melakukan penyelidikan lebih terhadap KPU," kata Hayie.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut."KPK hanya akan melihat kasus ini dari sisi hukum. KPK sudah memperoleh masukan dari tempat lain, sehingga bisa memperkuat. Kami memutuskan secepatnya dilakukan sekurang-kurangnya audit investigatif, syukur-syukur bisa langsung ke penyidikan. Kemudian, ditingkatkan sejalan dengan perolehan bukti," demikian Erry.
(aan/)











































