"Prinsipnya kita tidak kerja dua kali. Kalau di e-KTP sudah ada, kita akan link ke Kemendagri," terang Timur saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2012).
Jadi, lanjut Timur, tidak akan ada tumpang tindih atau berbenturan data antara e-KTP atau Inafis. Keduanya saling melengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartu Inafis ini adalah kartu identitas terpadu yang digagas Polri. Nantinya saat membuat SIM akan ada pilihan membuat kartu Inafis yang tarifnya Rp 35 ribu.
Walau tidak wajib, tapi sepertinya masyarakat pasti akan mengambil pilihan ini. Karena pembayaran dikenakan saat mengambil sidik jari. Kartu Inafis ini merangkum data menyeluruh seseorang seperti dalam e-KTP. Namun, kalau membuat Inafis mesti mengeluarkan uang, kalau e-KTP gratis.
(lh/ndr)










































