"BK meminta Setjen segera menyiapkan ruang khusus merokok. Agar kebiasan merokok anggota DPR tidak mengganggu kesehatan orang lain," kata Ketua BK DPR M Prakosa, Kamis (19/4/2012).
Menurut Prakosa, merokok di ruang komisi ataupun ruang rapat di DPR merupakan pelanggaran tata tertib. Karenanya bila ditemukan anggota dewan melakukan pelanggaran, BK akan memberikan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tertangkap basah oleh pimpinan atau anggota BK, itu sanksinya bisa berat. Bisa berupa teguran tertulis tapi harus lewat mekanisme BK dulu, misalnya dengan memanggil anggota dewan tersebut," jelasnya.
Hari ini dua anggota Komisi X kedapatan merokok usai rapat kerja bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. Salah satunya adalah Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar. Dia merokok sambil berbincang santai dengan rekannya di Komisi X dalam ruangan yang masih ramai anggota dewan dan pejabat Kemendikbud.
Soal ulah merokok sembarang tempat ini, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta anggota dewan tidak mengulanginya. "Saya berharap pada persidangan depan sudah tidak ada lagi yang bandel. Seluruh ruang-ruang rapat di DPR harus sudah bersih dari kepulan asap rokok," ujar Priyo terpisah.
(fdn/rmd)











































