Putusan Nazaruddin Digunakan untuk Kembangkan Kasus Suap Wisma Atlet

Putusan Nazaruddin Digunakan untuk Kembangkan Kasus Suap Wisma Atlet

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 19 Apr 2012 14:51 WIB
Putusan Nazaruddin Digunakan untuk Kembangkan Kasus Suap Wisma Atlet
Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, akan mendengarkan putusan hakim pada Jumat 20 April 2012. KPK akan menggunakan putusan Nazaruddin untuk mengembangkan kasus tersebut.

"KPK akan menggunakannya secara optimal bagi kepentingan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (19/4/2012).

Menurut Bambang, KPK masih terus berusaha mengembangkan penyidikan kasus suap Wisma Atlet ke ranah yang lebih luas. Seperti yang diketahui, tersangka yang tengah diusut oleh KPK saat ini adalah Angelina Sondakh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga berharap agar tuntutan yang diajukan jaksa kepada Nazaruddin sependapat dengan hakim. Nazaruddin dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara.

"Semoga saja hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa KPK," ujarnya.

(mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini