Hakim Tolak Gugatan Pemuda Panca Marga pada Tempo

Hakim Tolak Gugatan Pemuda Panca Marga pada Tempo

- detikNews
Rabu, 11 Agu 2004 13:00 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Pemuda Panca Marga (PPM) kepada Majalah Tempo. Gugatan Panca Marga dinilai hakim kabur (obscurelibel) karena menggabungkan 2 pasal yang berbeda dalam gugatan perdata.Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mulyani dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus, Jl.Gajah Mada 5, Rabu (11/8/2004).Majelis hakim menyatakan, tulisan majalah Tempo yang berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak" yang digugat Panca Marga, sudah memenuhi kode etik serta unsur dalam jurnalistik. Selain itu, tulisan itu juga tidak bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers.Majelis hakim juga menyatakan, seharusnya pihak penggugat menggunakan hak jawab jika keberatan dalam pemberitaan. Namun yang paling disoroti hakim adalah penggabungan 2 pasal yang berbeda dalam gugatan perdata. Dalam gugatan perdata, sebuah gugatan dinyatakan tidak sah atau kabur bila menggunakan 2 pasal yang sama dalam KUH Perdata.Panca Marga telah menggabungkan 2 pasal yang berbeda yaitu pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan menggunakan pasal 1372 KUH Perdata tentang penghinaan. Penggabungan pasal inilah yang tidak boleh dilakukan dalam suatu gugatan.Kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Azas Tigor Nainggolan menyatakan, kemenangan Tempo sebagai bukti bahwa kebebasan pers masih dapat dijamin dalam proses pengadilan. "Ini sebagai pelajaran kepada pihak-pihak yang berkebaratan terhadap pers, harus lebih mengedepankan penggunaan UU No 40/1999 tentang Pers," katanya.Kuasa hukum Panca Marga, Danu Asmara menyatakan, belum dapat mengambil sikap atas penolakan majelis hakim itu. "Kami masih punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. Kita masih pikir-pikir dulu," ungkapnya.Gugatan Pancar Marga berkaitan dengan tulisan di Majalah Tempo yang berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak". Tulisan itu berisi aksi penyerbuan yang dilakukan massa Panca Marga terhadap kantor Kontras. Panca Marga merasa tulisan itu mencemarkan nama baiknya dan menggugat Tempo Rp 10 miliar, menuntut majalah Tempo meminta maaf serta pembekuan aset majalah Tempo. (nrl/)


Berita Terkait