"Di sini tidak ada toleransi. Ketahuan merokok sembarangan, polisi langsung mendenda," tutur Cing Cing (34).
Cing-cing adalah tour guide yang mamandu kunjungan wartawan ke Pabrik Hua Wei di Shenzen, China, Kamis (19/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang ingin merokok disediakan tempat merokok di ruang terbuka. Seperti pojok ruang tunggu bus dengan tanda 'Smoking Area'
"Di sini banyak CCTV, nggak mungkin nggak ketahuan," tutur Cing Cing.
Nah bagi yang ketahuan maka polisi langsung mengeluarkan kertas bukti denda.Kartu identitas perokok langsung diminta dan dicatat. Bagi warga Hong Kong akan ditagih ke alamat identitas. Sedangakn untuk orang asing ditagih ketika hendak meninggalkan Hong Kong.
"Kalau tidak bayar, Anda tidak bisa keluar Hong Kong. Paspor ditahan," ujar pria paruh baya ini.
"Kenapa tidak didenda di tempat?" tanya wartawan?
"Polisi kami tidak boleh menerima uang langsung. Dan denda itu ya segitu, $HK 5 ribu," jawab Cing Cing.
Di Jakarta, Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan Pergub denda perokok sembarangan. MK juga baru saja mengesahkan putusan kewajiban ruang khusus untuk merokok. Bagaimana implementasinya?
(asp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini