"Saya sangat berharap agar majelis hakim bisa menyelesaikan secara adil terhadap kasus Nazaruddin," kata Koster di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai alat bukti di persidangan termasuk merujuk pada putusan atas terdakwa lainnya yang lebih dulu dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan 2 April, Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa penuntut umum menganggap bekas bendahara umum Demokrat itu terbukti terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Jaksa menilai mantan anggota DPR itu telah mengupayakan PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan dan Nazaruddin pun mendapatkan fee. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(fdn/rmd)











































