Di sela aksi, massa berbaring di depan gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (19/4/2012).
Salah satu peserta aksi, Bambang mengatakan, dia dan korban lainnya tertipu hingga ratusan juta rupiah dalam penerimaan CPNS di lingkungan DPRD Jateng pada tahun 2010. Awal Januari 2011 lalu, para korban sempat melapor ke Mapolda Jateng, lalu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mustofa pun ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa tersebut mendesak pihak Badan Kehormatan (BK) agar segera memberi sanksi pemecatan kepada Mustofa.
"Kami minta agar Badan Kehormatan DPRD Jateng agar pro aktif dengan menerbitkan rekomendasi dan sanksi pemecatan bagi Mustofa," kata Bambang
Sebelumnya, massasempat mendatangi kejati Jateng yang terletak di sebarang kantor DPRD Jateng. Mereka ditemui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Sadiman. Massa mendesak pihak kejati agar menangkap yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa bergerak lebih cepat lagi karena kasus itu ditangani Polda Jateng. Belum ada berkas yang dilimpahkan ke kejati. Jadi silakan bertanya kepada penyidik," kata Sadiman.
Kasus ini terungkap ketika salah satu pendaftar CPNS, Ali Mofit Wibowo, melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jateng awal Januari 2011. Selain Ali, puluhan orang lainnya juga menjadi korban.
(alg/trw)










































