"Berbeda, Inafis untuk kepentingan identifikasi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2012).
Sutarman menegaskan, kepolisian juga membutuhkan data individu. Data itu nanti digunakan untuk kepentingan penyelidikan. "Sehingga setiap orang harus teridentifikasi dan ini menjadi ranah tugas Polri," tambah Sutarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, Sutarman menyebut dalam Inafis Card ini tidak hanya memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, namun juga sidik jari pemilik kartu juga masuk dalam sistem yang dimiliki kartu tersebut. Juga masuk nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank Seluruhnya masuk dalam pendataan.
Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Selama ini Kemendagri menggembar-gemborkan bahwa e-KTP menyangkut data keseluruhan dan bisa digunakan untuk kepentingan semua instansi.
(ndr/nrl)











































