Putusan MK Pertegas Hak yang Mau Racuni & Lindungi Diri dari Rokok

Putusan MK tentang Ruang Merokok

Putusan MK Pertegas Hak yang Mau Racuni & Lindungi Diri dari Rokok

Nograhany Widhi Koesumawardani - detikNews
Kamis, 19 Apr 2012 11:27 WIB
Putusan MK Pertegas Hak yang Mau Racuni & Lindungi Diri dari Rokok
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan berkonsekuensi tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya harus menyediakan ruang merokok. MK dinilai tegas membatasi hak non-perokok dan perokok.

"Ada 6 ribu lebih bahan beracun berbahaya di asap rokok. Tiap orang punya hak meracuni dirinya, orang lain punya hak untuk hidup sehat dan tidak diracuni. Jangan meracuni orang lain yang tidak merokok. MK sudah tepat dia mempertegas hak rakyat yang tidak mau diracuni," tegas guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof dr Hasbullah Thabrany, MPH ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (19/4/2012).

Putusan MK itu, imbuhnya, adalah memberi jalan tengah. MK mengerti sekali bahwa 75 persen laki-laki Indonesia itu merokok dan merokok itu mengganggu kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka, wajar di perusahaan harus disediakan buat yang punya hak mau meracuni diri tapi tidak meracuni orang lain. Kita harus bertanggung jawab terhadap diri kita. Jika kita merusak orang lain, maka MK membenahi, mengasih logika hukum," jelas dia.

Hasbullah menambahkan, selama ini selalu ada kesalahpahaman bagi gerakan anti-rokok. Banyak yang menganggap gerakan itu membunuh petani dan industri rokok.

"Padahal ini mau melindungi hak masing-masing. Mau merokok ya silakan, yang tidak mau merokok harus dilindungi dari risiko rokok," tandas dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut.

Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".

(nwk/nrl)


Berita Terkait