"Saya belum cek soal itu. Nanti kita minta klarafikasi mengenai kebenarannya. Jika yang bersangkutan tanda tangan, ya tentu akan kita minta untuk ditarik," kata Sekretaris FPKB, Hanif Dhakiri, dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (19/4/2012). Sementara itu, upaya menghubungi Unais belum berhasil, SMS belum dibalas.
Hanif menjelaskan, PKB sudah melarang kadernya di DPR untuk mendukung pengajuan hak interpelasi Dahlan Iskan. Menurutnya, pengajuan hak interpelasi tersebut hanya menambah kegaduhan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski melarang pengajuan hak interpelasi pada Dahlan, Hanif tetap meminta seluruh anggota FPKB untuk tetap kritis mengawasi kebijakan pemerintah. Namun, sikap kritis tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang benar dan tidak menimbulkan kegaduhan politik.
"Republik ini sudah cukup kelelahan dengan kegaduhan politik yang ada, yang notabene tak bermakna apa-apa buat rakyat," kata Hanif.
Sebelumnya, Aria Bima, salah satu inisiator pengajuan hak interpelasi terhadap Dahlan Iskan, membenarkan adanya dukungan dari anggota Fraksi PKB, Unais Ali Hisyam. 39 Anggota DPR dari 7 fraksi akan melakukan interpelasi atas sikap Dahlan yang memberikan mandat pada Dirut BUMN untuk menjual aset BUMN. Sikap Dahlan ini dinilai anggota DPR melanggar UU.
Sementara Dahlan Iskan, meski digoyang ancaman interpelasi malah mengeluarkan tiga keputusan baru yakni:
1. Keputusan No. SK-164/MBU/2012 Tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS pada Perusaaan Perseroan menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi
2. Keputusan No. SK-165/MBU/2012 Tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) menjadi Kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi
3. Keputusan No. SK-166/NIBU/2012 Tentang pemberian kuasa atas sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal pada BUMN Kepada Pejabat Eselon I Kementerian BUMN.
Isi ketiga keputusan baru Dahlan ini sebenarnya hanya penjabaran dari keputusan No. KEP-236/MBU/2011, yang dipersoalkan anggota DPR. Namun Dahlan memecah jadi 3 aturan dengan memasukkan beberapa penjelasan agar tidak ada salah penafsiran.
(nik/nrl)











































