Firman terbalut kemeja coklat bermotif garis dan tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2012) sekitar pukul 10.05 WIB.
Ia membawa tas punggung berwarna kuning. Firman didampingi pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menjelaskan Firman merasa tidak pernah menerima aliran uang dari Dhana maupun wajib pajak, seperti yang disebut-sebut oleh pihak Kejagung.
"Mengenai perusahaan wajib pajak PT KTU, dia memang menangani di KPP Pancoran tetapi tidak menerima uang. Makanya, nanti di dalam pemeriksaan kita akan klarifikasi," ujarnya.
Kejagung sebelumnya telah resmi menetapkan atasan Dhana di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran menjadi tersangka.
Firman dijadikan tersangka karena pada rangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan Firman ikut serta dalam pemeriksaan wajib pajak yang ditangani oleh Dhana. Wajib pajak tersebut diketahui merupakan PT KTU, yang diduga aliran dananya masuk ke rekening Dhana.
Pasal yang disangkakan kepada Firman adalah pasal 12 huruf j UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(riz/aan)










































