"Iya benar (jadi pengacara Siti Fadilah)," kata Yusril kepada detikcom, Selasa (19/4/2012).
Dalam rilis terpisah, Yusril menerangan bahwa Siti Fadilah layak dibela karena ada dugaan kasus yang dituduhkan pada kliennya berlatar belakang politik. Namun demikian, semua tuduhan hukum itu harus dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Fadilah disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan
metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 - November 2005, sebesar Rp 15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Kementerian Kesehatan.
Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP.
(mad/)










































