Jadi Tersangka, Siti Fadilah Dibela Yusril Ihza Mahendra

Jadi Tersangka, Siti Fadilah Dibela Yusril Ihza Mahendra

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 19 Apr 2012 10:12 WIB
Jadi Tersangka, Siti Fadilah Dibela Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Mantan Menkes Siti Fadilah Supari ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan oleh Mabes Polri. Untuk membelanya, Siti menunjuk mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebagai ketua tim pengacara.

"Iya benar (jadi pengacara Siti Fadilah)," kata Yusril kepada detikcom, Selasa (19/4/2012).

Dalam rilis terpisah, Yusril menerangan bahwa Siti Fadilah layak dibela karena ada dugaan kasus yang dituduhkan pada kliennya berlatar belakang politik. Namun demikian, semua tuduhan hukum itu harus dibuktikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

”Saya ingin tahu apa yang menjadi dasar kepolisian menyatakan Siti Fadilah sebagai tersangka. Mereka harus menunjukkan fakta-fakta Siti Fadilah melakukan penunjukan langsung. Harus fair dan secara hukum proporsional. Kalau tidak cukup bukti, kasus ini harus dihentikan,” tegasnya,

Siti Fadilah disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan
metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 - November 2005, sebesar Rp 15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Kementerian Kesehatan.

Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP.

(mad/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini