Foke Gandeng LSM Jalankan Putusan MK Tentang Ruang Merokok

Foke Gandeng LSM Jalankan Putusan MK Tentang Ruang Merokok

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 19 Apr 2012 10:01 WIB
Foke Gandeng LSM Jalankan Putusan MK Tentang Ruang Merokok
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Hasilnya diputuskan perlu tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menjalankan putusan itu.

"Jadi itu harus kita lakukan secara konsekuen dan itu saya minta bantuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain dengan Fakta dan macam-macam," ujar Foke, demikian Fauzi Bowo akrab disapa. 

Hal itu disampaikan dia saat Dirgahayu Satpol PP ke-62 dan Satlinmas ke-50 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, Pemprov DKI tidak punya jaring pengawas untuk melakukan pengawasan terkait pelaksanaan peraturan tentang merokok di setiap pelosok DKI. Untuk itulah LSM akan digandeng.

"Dengan bantuan LSM mudah-mudahan kita akan lebih efektif mengawasai keputusan tersebut," ucap Foke.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut.

Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".

UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.

(/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini