"Jadi itu harus kita lakukan secara konsekuen dan itu saya minta bantuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain dengan Fakta dan macam-macam," ujar Foke, demikian Fauzi Bowo akrab disapa.
Hal itu disampaikan dia saat Dirgahayu Satpol PP ke-62 dan Satlinmas ke-50 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan bantuan LSM mudah-mudahan kita akan lebih efektif mengawasai keputusan tersebut," ucap Foke.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut.
Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".
UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.
(/ndr)










































