"Ya akan kita periksa hari ini F. Jadwalnya sekitar jam 09.00 atau 10.00 WIB," terang Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (19/4/2012).
Namun, Adi masih enggan menyebutkan materi pemeriksaan pada hari ini. Juga kemungkinan apakah atasan Dhana ini akan ditahan seperti 2 tersangka lainnya, yang sudah ditahan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan atasan Dhana di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran menjadi tersangka.
Firman dijadikan tersangka karena pada rangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan Firman ikut serta dalam pemeriksaan wajib pajak yang ditangani oleh Dhana. Wajib pajak tersebut diketahui merupakan PT KTU, yang diduga aliran dananya masuk ke rekening Dhana.
Pasal yang disangkakan kepada Firman adalah pasal 12 huruf j UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(riz/mad)










































